https://drive.google.com/drive/u/2/my-drive
Kemenag Jaksel - Mengingatkan kembali berkaitan dengan lntruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada Kementerian Agama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dengan ini diminta agar Saudara: 1. Menginformasikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama untuk memahami dan melaksanakan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good government) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kementerian Agama serta dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi. 2. Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengidentifikasikan, mengenal, mencegah, dan membatasi situasi-situasi benturan kepentingan. 3. Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian Negara. 4. Meningkatkan integritas bagi seluruh Pejabat Kementerian Agama. 5. Meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang bersih dan berwibawa. 6. Menciptakan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada setiap lingkungan kerja.
Dilihat 417
Berita Populer
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)
Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIBDilihat 2685
Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIBDilihat 1482
Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021
Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIBDilihat 845
Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan
Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIBDilihat 705
Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan
Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIBDilihat 696