UNIT PENYELENGGARA KATOLIK
PENYELENGGARA KATOLIK
VICTOR HALOMOAN HABEAHAN, S.Ag
NIP. 197503022002121003
NIP. 197503022002121003
Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
SUSUNAN UNIT KERJA PENYELENGGARA KATOLIK