SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

UNIT PENYELENGGARA BUDDHA


PENYELENGGARA BUDDHA
RIYADI, S.Ag
NIP. 198006262003121003

Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.


SUSUNAN UNIT KERJA PENYELENGGARA BUDDHA