Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Kemenag Jaksel - Merujuk Surat Edaran Plt. Sekretaris Jenderal nomor 39 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Lingkungan Kementerian Agama, maka dalam rangka mengoptimalkan program transformasi layanan publik, dipandang perlu dilakukan piloting penerapan penggunaan tanda tangan elektronik pada modul aplikasi, dokumen softcopy dan dokumen cetak pada Surat Keputusan dan Piagam Ijin Operasional RA dan Madrasah. Selama masa transisi, penerbitan Surat Keputusan dan Piagam Ijin Operasional dapat menggunakan TTE atau secara manual dengan mengupload scan dokumen tersebut pada https://ijopmadrasah.kemenag.go.id oleh Kanwil Kemenag Provinsi. #kankemenagjaksel #humaskemenagjaksel #tte
Dilihat 1845
Berita Populer
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)
Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIBDilihat 3627
Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIBDilihat 1845
Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021
Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIBDilihat 1018
Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan
Posting By Admin | 28 Sept 2021 19:55 WIBDilihat 854
Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan
Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIBDilihat 825