Pencegahan Gratifikasi
03 Feb 2021 | 10:33 WIB
Kemenag Jaksel - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme, bersama ini kami mengimbau seluruh ASN di Lingkungan Kankemenag Jakarta Selatan untuk tidak menerima/memberikan pemberian yang berhubungan dengan jabatan, dalam uang,barang dan /atau fasilitas, yang berasal dari masyarakat dan/atau pegawai/pejabat di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan.
Dilihat 181
Berita Populer
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)
Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIBDilihat 2680
Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIBDilihat 1479
Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021
Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIBDilihat 845
Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan
Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIBDilihat 705
Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan
Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIBDilihat 696