SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf 2022


17 Jun 2022 | 17:47 WIB

Kemenag Jaksel - Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melalui penyelenggara zakat wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Selatan, melaksakan kegiatan Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2022, Jum,at (17/06). Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan mengatakan Kementerian Agama sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola perwakafan dan pengamanan aset wakaf. “Rapat koordinasi ini merupakan program yang telah direncanakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kankemenag Kota Jakarta Selatan tahun 2022, dan diharapkan dengan rapat ini seluruh pihak dapat mensukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasi dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut,” Imbuh Taufik. Dipenutup Sambutannya Taufik mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungannya pada rapat Koordinasi optimalisasi pencatatan data tanah wakaf untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan kankemenag kota Jakarta Selatan, semoga Alloh SWT meridhoi dan memberikan keberkahan kepada kita semua. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam pelaksanaan rapat ini. “Tujuan program kerjasama ini adalah untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, dan membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN,” lanjut Iman Kurniawan Perwakilan BPN Kota Jakarta Selatan. Selaku penyelenggara Zakat Wakaf , Jalalludin dalam laporannya , bahwa kegiatan ini mempunyai maksud tujuan agar dapat memberikan informasi yang utuh pada peserta program sertifikasi tanah wakaf tentang program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) sekaligus memberikan informasi tentang persyaratan dan validasi berkas PTSL sesuai standart di BPN Kota Jakarta Selatan. “Unsur wakaf adalah adanya wakif , ikrar wakaf dan Nazhir , sebagaian besar tanah yang telah di wakafkan itu berhenti tidak di kembangkan tidak di produktifkan padahal ada peluang untuk memproduktifkan misalnya tanah di bangun sebagian untuk beribadah dan sebagian masih ada sisa tanah kosong maksudnya tanah yang kosong bisa di manfaatkan untuk pengembangan pertokoan, balai pengobatan yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat ada usaha produktif yang bisa menghasilkan keuntungannya bisa di bagikan kepada para dhuafa’ fakir miskin sekitar dengan tujuan mensejahterakan masyarakat ini adalah tugas nadhir,“ Imbuh Jalalludin. Dewi menambahkan bahwa Badan Wakaf Indonesia ( BWI Kota Jakarta Selatan ) lembaga ini mempunya hak untuk membentuk dan memberhentikan Nazhir baik Nazhir individu Nazdir organisasi dan Nazhir berbadan hukum semua di kelola BWI dan Kementerian Agama melalui penyelenggara zakat wakaf mengembangkan perwakafan ini tugas utama BWI. Kementerian Agama Kab Karanganyar juga mempunyai kewajiban membina tentang perwakafan atau masalah keagamaan, kependidikan bisa konsultasi di KUA setempat. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan BPN Kota Jakarta Selatan, Kepala KUA,Staf, Para Najir, Humas Kankemenag Kota Jakarta Selatan.

Dilihat 190

Berita Populer

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)

Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIB
Dilihat 2708

Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIB
Dilihat 1489

Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021

Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIB
Dilihat 851

Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan

Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIB
Dilihat 710

Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan

Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIB
Dilihat 699