SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

Kankemenag Kota Jakarta Selatan Cegah Gratifikasi yang bekerjasama dengan KPK


09 Nov 2021 | 21:19 WIB

Kemenag Jaksel - Penutupan kegiatan Cegah Gratifikasi yang bekerjasama dengan KPK dan FEB UI di Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan bertempat di Aula Lantai 3 Kankemenag Kota Jakarta Selatan.Selasa (09/11). Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Lembaga Demografi FEB UI, memilih Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan untuk Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi. Selain menjadi percontohan, juga memberikan penghargaan kepada pegawai terbaik Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi dan sebagai pembawa acara Clara Alverina Jovita. Kepala Kankemenag Kota Jakarta Selatan Taufik menuturkan,memberikan aspresiasi atas apa yang sudah di jalankan dalam kegitan ini imbuhnya. Dalam pemaparannya, Sugiarto menyampaikan Hasil Pilot Study yang bekerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) ini positif dan menimbulkan energi positif yang akan menjadi referensi berharga untuk kemajuan instansi pelayanan publik yang bersih dalam melayani. Serta hadir dan memberikan sambutan Perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenag RI Nugraha Stiawan Kepala bagian Pengelolahan Hasil Pengawasan, Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat “Gratifikasi boleh jadi adalah akar dari korupsi sehingga jika gratifikasi dapat dihindari-dapat ditolak yang kemudian semoga korupsi tidak akan terjadi. Maka sebagai ASN atau Pejabat ASN wajib menolak gratifikasi, karena memang juga bertentangan dengan sumpah jabatan. Itu paparan sosialisasi anti gratifikasi yang disampaikan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI,” imbuhnya. Dan Perwakilan LD FEB UI Paksi Brapaloma Walandouw , ada serangkaian intervensi program yang diberikan kepada pegawai yang dipilih sebanyak 25 orang. “Nah 25 orang pegawai ini dibimbing untuk memahami konten anti gratifikasi, dia harus paham anti gratifikasi, dia harus paham dari mulai konsep sampai tataran implementasi di lapangannya seperti apa. Jadi yang 25 orang ini nanti tahu esensi gratifikasi, dan gratifikasi harus dihindari, harus ditolak, karena itu terkait berkaitan dengan jabatan dia sebagai ASN,” jelasnya. Presentasi Perisai dari 6 peserta BAG durasi 5 menit yang dipandu oleh Nadia Ayu Safira dan tanya jawab oleh peserta kepada Nara sumber Kegiatan #kankemenagjaksel #humaskemenagjaksel #tolakgratifikasi #kpk

Dilihat 270

Berita Populer

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)

Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIB
Dilihat 2664

Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIB
Dilihat 1471

Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021

Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIB
Dilihat 840

Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan

Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIB
Dilihat 700

Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan

Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIB
Dilihat 693