SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021


21 Jul 2021 | 10:44 WIB

Kemenag Jaksel - Jelang perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan melakukan rapat koordinasi terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (19/07). Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Taufik , diikuti sejumlah pejabat dilingkungan Kankemenag Kota Jakarta Selatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti sejumlah 297 partisipan. Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kota Jakarta Selatan masuk dalam wilayah PPKM Darurat. Dengan demikian SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 harus benar-benar disosialisasikan dan dipahami oleh seluruh masyarakat. "Kita pantau perkembangan terkini di Kota Jakarta Selatan jangan sampai bertambah penularannya. Berdasarkan laporan kita sudah melakukan 122 sosialisasi SE Menag Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2021," imbuh Taufik. Untuk memastikan edaran terlaksana dengan baik, Kakankemenag meminta jajarannya melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran sesuai dengan arahan Menteri Agama RI. Jajarannya juga diminta untuk mengupdate status didaerah masing-masing. "Jika daerahnya masuk zona merah-oranye, maka tidak ada toleransi. Dan laporkan saja apa adanya. Tugas kita jangan lengah dan terus lakukan sosialisasi," tegas Taufik "Suka tidak suka harus kita lakukan. Lakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Bantu pengurus masjid mendapatkan fotocopy SE Menag Nomor 16 dan 17 Tahun 2021", ucapnya. "Menag setiap hari memantau melalui aplikasi. Maka setiap satker terutama Kemenag mengupdate laporan sosialisasi yang dilakukan. DKM wajib memahami substansi SE Menag Nomor 15,16 dan 17 Tahun 2021. Semua KUA harus bergerak misalnya dengan pendekatan melalui pengaruh tokoh-tokoh agama. Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19. Lapor kepada petugas keamanan jika ada pelanggaran," pintanya. "Kepada penyuluh saya minta dekati DKM untuk memberikan penjelasan tentang SE Menag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2021. Lakukan deteksi dini jika ada upaya pelanggaran," imbuhnya. Pada kesempatan ini Kapolres Kota Jakarta Selatan Kombes, Azis Ardiansyah dalam sambutannya mencoba memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Covid-19 di Kota Jakarta Selatn. Kapolres mengharapkan masyarakat bisa saling bahu membahu dengan Pemerintahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Jakarta Selatan.“. Begitupun juga sambutan Dandim 0504 Kota Jakarta Selatan Kol.Inf Ucu Yustiana Hadir dalam Acara Virtual tersebut, Kajari Kota Jakarta Selatan, Plt Walikota Jakarta Selatan,Kapolres Kota Jakarta Selatan, Kapolsek se-Jakarta Selatan, Ketua dan Pengurus MUI Kota Jakarta Selatan, Babinsa dan Babinkatimas, Kepala Seksi dan Penyelenggara Kankemenag Kota Jakarta Selatan, Ketua dan pengurus DMI, Ketua DKM,Para Kepala KUA, Kamad Negeri, Ketua Apri, Para PNS dan ASN dilingkungan Kankemenag Kota Jakarta Selatan. #kankemenagjaksel #humaskemenagjaksel #ppkm #sosialisasi #kemenag #polres #polsek #dandim

Dilihat 255

Berita Populer

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)

Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIB
Dilihat 2694

Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIB
Dilihat 1485

Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021

Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIB
Dilihat 847

Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan

Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIB
Dilihat 708

Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan

Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIB
Dilihat 697