SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

Rakor Virtual PPKM di Lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Selatan


09 Jul 2021 | 10:59 WIB

Kemenag Jaksel - Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Work From Home (WFH) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting,. Rapat dipimpin oleh Kakankemenag Kota Jakarta Selatan dan diikuti oleh Kasubbag TU, Para Kasi/Penyelenggara, PPK dan Korpel. Untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor SE.19 Tahun 2021 Tanggal 5 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemenag Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor: B-9263/Kw.09.1/3/KP.01.2/07/2021 Tanggal 07 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov DKI Jakarta. Rapat koordinasi tersebut membahas tentang pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kesehatan dan keselamatan ASN Kemenag selama kebijakan PPKM diberlakukan. Kakankemenag menginstruksikan kepada para Kasi/Penyelenggara untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa selama PPKM, pelayanan dilakukan secara online atau yang sifatnya mendesak bisa menghubungi nomor ASN terkait. “Sebagai ASN, meskipun diberlakukan PPKM, tetap harus bekerja profesional dan produktif. Kita tetap bekerja dan berseragam seperti layaknya keseharian kita di kantor, tapi kali ini bekerja dari rumah. Saya mohon, ASN juga harus siap apabila ada panggilan sewaktu-waktu, semua handphone harus dalam kondisi on call.” Jelas Taufik. Dari hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pertama, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor untuk tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/darurat. Kedua, apabila diperlukan hadir di kantor, maka ASN yang bersangkutan wajib hadir di kantor. Ketiga, pegawai wajib mengisi perekaman daftar hadir dan melaporkan catatan kerja harian. Keempat, unit kerja menunda seluruh kegiatan dan perjalanan dinas dan yang kelima kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan dilakukan secara daring. #kankemenagjaksel #humaskemenagjaksel #PPKM

Dilihat 208

Berita Populer

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pengawas (Eselon IV)

Posting By Admin | 20 Jan 2022 15:56 WIB
Dilihat 2711

Petunjuk Teknis Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Posting By Admin | 08 Apr 2021 23:04 WIB
Dilihat 1494

Surat Edaran SE. 10 Tahun 2021

Posting By Admin | 21 Mei 2021 10:55 WIB
Dilihat 852

Gandeng Startup, Kankemenag Kota Jaksel Dorong Akuntabilitas Madrasah melalui Digitalisasi Keuangan

Posting By Admin | 26 Jul 2019 21:56 WIB
Dilihat 711

Rapat Rutin Bulanan Kamad dan KTU Kemenag Jakarta Selatan

Posting By Admin | 28 Jan 2019 19:17 WIB
Dilihat 699