UNIT SEKSI PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH

NIP. 196505021994031004
TUGAS POKOK Melaksanakan Pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolahan system informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang diterapkan oleh Kepala Wilayah Kementerian Agama ( Pasal 377 PMA No.13 Tahun 2012) FUNGSI • Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah • Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan pembinaan di bidang pendafraran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji dan umroh,; • Pengelolahan system informasi haji; • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (Pasal 378 PMA No 13 Tahun 2012)