UNIT SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN
SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN

Drs. SUKIRMAN, M.Pd.I.
NIP. 196510262000031002
NIP. 196510262000031002
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
SUSUNAN UNIT KERJA SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN