SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA SELATAN

UNIT SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN


SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN
Drs. SUKIRMAN, M.Pd.I.
NIP. 196510262000031002

Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan data dan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.


SUSUNAN UNIT KERJA SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONTREN